KARTU INDONESIA PINTAR (KIP)
Kartu Indonesia Pintar
Link PIP KEMDIKBUD
Kartu Indonesia Pintar (KIP) menjamin dan
memastikan seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar
sebagai penerima bantuan tunai pendidikan sampai lulus SMA/SMK/MA.
·
Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan
sebagai penanda dan digunakan untuk menjamin serta memastikan seluruh anak usia
sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KKS untuk mendapatkan manfaat
Program Indonesia Pintar bila terdaftar di Sekolah, Madrasah, Pondok Pesantren,
Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C) atau Lembaga Pelatihan maupun Kursus.
·
Untuk tahap awal di 2014, KIP telah dicetak
untuk sekitar 160 ribu siswa di sekolah umum dan juga madrasah di 19
Kabupaten/Kota. Untuk 2015, diharapkan KIP dapat diberikan kepada 20,3 juga
anak usia sekolah baik dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
atau memenuhi kriteria yang ditetapkan (seperti anak dari keluarga peserta
PKH).
·
KIP juga mencakup anak usia sekolah yang
tidak berada di sekolah seperti Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
(PMKS) seperti anak-anak di Panti Asuhan/Sosial, anak jalanan, dan
pekerja anak dan difabel. KIP juga berlaku di Pondok Pesantren, Pusat Kegiatan
Belajar Masyarakat dan Lembaga Kursus dan Pelatihan yang ditentukan oleh
Pemerintah.
·
KIP mendorong pengikut-sertaan anak usia
sekolah yang tidak lagi terdaftar di satuan pendidikan untuk kembali
bersekolah.
·
KIP menjamin keberlanjutan bantuan antar
jenjang pendidikan sampai tingkat SMA/SMK/MA.
Program Indonesia Pintar melalui Kartu
Indonesia Pintar adalah salah satu program nasional (tercantum dalam RPJMN
2015-2019) yang bertujuan untuk:
·
Meningkatkan angka partisipasi pendidikan
dasar dan menengah.
·
Meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan
yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka
melanjutkan.
·
Menurunnya kesenjangan partisipasi pendikan
antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin,
antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan
perdesaan dan antar daerah.
·
Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan
menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan
tinggi.
Prioritas
Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)
·
Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari
keluarga tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah pada 2016.
·
Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari
keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera/KKS yang telah menerima bantuan
Program Indonesia Pintar pada 2015 dari Kemdikbud dan Kemenag.
·
Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari
keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
·
Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang tinggal
di Panti Asuhan/Sosial
·
Siswa/santri (6-21 tahun) dari Pondok
Pesantren yang keluarga/rumah tangganya memiliki KKS (khusus untuk PIP
Kementerian Agama) maupun melalui jalur usulan Pondok Pesantren (sejenis
FUM/Formulir Usulan Madrasah).
·
Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang
terancam putus sekolah karena kesulitan ekonomi dan/atau korban musibah
berkepanjangan/bencana alam.
ANGGARAN DAN PAGU/KUOTA
PENERIMA KIP 2015/2016
SUMBER DATA DAN PAGU
NASIONAL PENERIMA KARTU INDONESIA PINTAR (KIP) 2016 19.547.510 ANAK
Label: KIP






0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda