SKP
SASARAN
KERJA PEGAWAI (SKP)
DIREKTORAT KINERJA
Direktorat Kinerja
Pegawai mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kinerja pegawai,
standardisasi kinerja pegawai, dan pengembangan sistem informasi kinerja
pegawai.
DAFTAR PERTANYAAN DAN
JAWABAN
Apa yang
dimaksud dengan SKP ?
|
SKP
adalah Sasaran Kerja Pegawai yang ada dalam salah satu unsur di dalam
Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46
Tahun 2011.
|
Bagaimana
cara mengisi formulir SKP ?
|
Penilaian
kinerja adalah penilaian yang dilakukan oleh atasan oleh bawahan
|
Bagaimana
menentukan target kuantitas dalam pekerjaan yang tidak bisa diprediksi atau
output dari orang lain ?
|
Cara menentukan target kuantitas dalamm pekerjaan yang
tidak bisa diprediksi atau autputnya dariorang lain adalah dengan cara
mempertimbangkan jumlah output yang masuk pada tahun-tahun sebelumnya.
|
Bagaimana
menilai kualitas dalam suatu pekerjaan / kegiatan ?
|
Cara
menilai aspek kualitas dalam suatu pekerjaan /kegiatan adalah dengan mengacu
pada parameter yang ada pada Peraturan Kepala BKN Noor 1 Tahun 2013 pada
halaman 20.
|
Siapa
saja kah yang dapat memasukkan target biaya ?
|
Yang
dapat memasukkan aspek biaya adalah PNS yang secara langsung
mempertanggungjawabkan biaya kegiatan tersebut dalam hal ini PPK (Pejabat
Pembuat Komitmen).
|
Bagaimana
menyusun SKP untuk jabatan fungsional umum?
|
Untuk menyusun SKP jabatan fungsional umum adalah
disesuaikan dengan nama jabatan yang bersangkutan dan uraian kegiatannya yang
akan dilakukan selama 1 (satu) tahun dengan mengacu pada SKP atasan
langsungnya
|
Bagaimana
menyusun SKP untuk jabatan fungsional tertentu ?
|
Untuk
menyusun SKP jabatan fungsional tertentu adalah dengan mengacu pada lampiran
kegiatan yang ada pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB
yang mengatur tentang jabatan tersebut dan Angka Kreditnya (AK) sesuai dengan
jenjang jabatan masing-masing.
|
Apa
berbedaan antara DP3 dengan SKP ?
|
Perbedaan antara DP3 dengan SKP adalah kalau DP3 yang
dinilai lebih pada perilaku kerja PNS yang bersangkutan, sedangkan kalau SKP
lebih pada capaian kinerja PNS yang bersangkutan dalam setiap targetnya.
|
Apa
kaitannya RKT dengan kegiatan tugas jabatan ?
|
Kaitannya
antara Rencana Kerja Tahunan (RKT) dengan kegiatan tugas jabatan adalah RKT
sebagai acuan untuk menyusun kegiatan tugas jabatan masing-masing PNS.
|
Apakah
dalam menyelesaikan tugas / pekerjaan ada perbedaan tingkat
kesulitan?
|
Dalam
menyelesaikan tugas/pekerjaan ada perbedaan tingkat kesulitan pekerjaan
antara atasan dengan bawahan sesuai dengan karakteristik pekerjaan
masing-masing.
|
Bagaimana
cara mengisi kegiatan tugas jabatan bila sifat dan jenis pekerjaannya sama
(homogin) ?
|
Apabila
terjadi kesamaan jenis pekerjaan antara PNS yang satu dengan yang lainnya
maka dapat dibagi perwilayah atau perinstansi.
|
Bagaimana
cara memasukkan kegiatan tugas tambahan ?
|
Kegiatan
tugas tambahan yang dilakukan selama 1 (satu) tahun bisa dituangkan ke dalam
formulir keterangan melaksanakan tugas tambahan yang ada pada Perka BKN Nomor
1 Tahun 2013 halaman 84, sedangkan nilainya langsung dituangkan dalam
penyusunan SKP pada akhir tahun dalam kolom nilai tugas tambahan.
|
Mekanisme Penilaian
Kinerja
Mekanisme
Penyusunan Standar Kinerja Jabatan
Proses Penyusunan
SKP PNS
Daftar Landasan Peraturan
Label: Sekolah





0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda